Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan untuk rumah tangga miskin. Keberhasilan Program Raskin di ukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6 T :
1. Tepat sasaran : Raskin diperuntukkan untuk rumah tangga miskin
2. Tepat Jumlah : Jumlah yang diterimakan untuk setiap rumah tangga adalah 15 Kg
3. Tepat Harga : Harga tebus raskin setiap 1 kg adalah Rp 1.600
4. Tepat Waktu : Distribusi raskin harus tepat waktu
5. Tepat Kualitas : Kualitas beras harus bagus jangan sampai terdapat beras yang tidak layak konsumsi
6. Tepat Administrasi : Setiap kegiatan berhubungan dengan raskin harus di administrasikan sesuai dengan petunjuk
Untuk target pencapaian keberhasilan program Raskin di Desa Sumber, pemerintah Desa Sumber melakukan upaya - upaya sebagai berikut :
1. Melaksanakan musyawarah Desa penetapan Rumah Tangga Penerima Manfaat Raskin yang di ikuti oleh Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Lembaga Desa serta Rumah Tangga Miskin
2. Membentuk Satgas / Pelaksana Distribusi Raskin
3. Memberdayakan masyarakat untuk membantu proses pendistribusian sehingga masyarakat dapat sekaligus mengawasi.
4. Melakukan pertemuan atau berdiskusi dengan penerima manfaat Raskin untuk membahas persoalan persoalan yang dihadapi rumah tangga penerima manfaat.
Kondisi ekonomi masyarakat Desa Sumber yang dinamis maka setiap tahun Pemerintah Desa Sumber melaksanakan Musyawarah Desa untuk menetapkan RTSPM ( Rumah tangga sasaran penerima manfaat ) atau penetapan DPM 1,
1. DPM 1 Tahun 2016 dapat di unduh sini
2. DPM 1 Tahun 2017 dapat di unduh sini
Informasi lebih lengkap dapat menghubungi satgas raskin/Rastra Desa Sumber
1. Eko Kalisno : 085 640 106 204